Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik
Vol. 3, No. 1, Januari 2021
URGENSI PREMARITAL CHECK UP SEBAGAI SYARAT PRA PERNIKAHAN
Arif Rahman Hakim
Universitas Islam Al-Ihya Kuningan (UNISA) Jawa Barat, Indonesia
Email: ariefayiep78@gmail.com
Abstract
The problem of free sex is increasingly worrying, as more and more newborns are being dumped on the streets. While according to islamic teachings strictly prohibit sex outside marriage, then for a Muslim who wants to have sex then it must be tied to a marriage relationship first. In line with the development of the times and science today. That, one of the administrative requirements in marriage that must be completed is a certificate of health from medicine or puskesmas, a health certificate issued after a health test. But in the implementation of premarital health the author found there are still many couples who ignore it. This study aims to examine the urgency of Premarital Check Up as a pre-wedding requirement. This research uses qualitative research method with a type of field research conducted at the Office of Religious Affairs (KUA) Cirebon Subdistrict. The results of this study concluded that the implementation of premarital check in KUA Cirebon sub-district has been carried out in accordance with: Joint Instruction of the Director General of Islamic Community Guidance and Hajj Affairs of the Ministry of Religious Affairs and Director General of Eradication of infectious diseases and Environmental Health of the Ministry of Health No: 02 of 1989 on Toxoid Immunization (TT) of Brides, and Regulation of the Governor of The Special Region of the Capital city of Jakarta, Pergub Number 185 of 2017 concerning counseling and health examination for brides and grooms.
Keywords: marriage; terms; premarital check; KUA
Abstrak
Masalah seks bebas kian mengkhawatirkan, karena semakin banyak jumlah bayi yang baru dilahirkan lalu dibuang di jalanan. Sedangkan menurut ajaran agama islam dengan tegas melarang seks diluar pernikahan, maka bagi seorang muslim yang hendak berhubungan seksual maka wajib diikat dengan hubungan pernikahan terlebih dahulu. Sejalan dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan sekarang ini. Bahwa, salah satu dari persyaratan administrasi dalam perkawinan yang harus dilengkapi adalah surat keterangan sehat dari kedokteran atau puskesmas, surat keterangan kesehatan dikeluarkan setelah dilakukan tes kesehatan. Tetapi dalam pelaksanaan kesehatan pranikah penulis menjumpai masih banyak pasangan yang mengabaikannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang urgensi Premarital Check Up sebagai syarat pra pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian field research (studi lapangan) yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cirebon. Hasil penelitian ini menyimpulkan pelaksanaan premarital check di KUA kecamatan Cirebon telah terlaksana sesuai dengan: Instruksi Bersama Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama dan Direktur Jendral Pemberantasan penyakit menular dan Penyehatan lingkungan pemukiman Departemen Kesehatan No: 02 tahun 1989 Tentang Imunisasi Toksoid (TT) Calon Pengantin, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yaitu Pergub Nomor 185 tahun 2017 tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan pengantin.
Kata Kunci: Pernikahan; Syarat; premarital check; KUA
Pendahuluan
Selain kasus Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) masalah seks bebas dikalangan remaja Indonesia juga sangat mengkhawatirkan disepanjang tahun 2017 sebagaimana dilansir dari Sindonews.com. Masalah seks bebas ini kian mengkhawatirkan, karena makin banyak jumlah bayi yang baru dilahirkan dibuang di jalanan (Papilaya, 2016). Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyampaikan, IPW mencatat di sepanjang 2017 ada 178 bayi yang baru dilahirkan dibuang di jalan. Jumlah ini naik 90 kasus dibanding tahun 2016. Dari 178 bayi itu, sebanyak 79 bayi diantaranya ditemukan tewas dan 10 bayi (janin) yang belum masanya lahir dipaksakan untuk dikeluarkan atau digugurkan dan dibuang di jalanan. Jakarta menjadi daerah yang paling rawan seks bebas dan pembuangan bayi di jalanan. Kemudian, Jawa Timur berada diposisi kedua dengan 24 kejadian dan Jawa Barat diposisi ketiga dengan 23 kejadian.
Sedangkan menurut ajaran agama islam dengan tegas melarang seks diluar pernikahan (Mohtarom, 2018), maka bagi seorang muslim yang hendak berhubungan seksual maka wajib diikat dengan hubungan pernikahan terlebih dahulu. Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Wibisana, 2016). Menurut hadits Nabi ada empat pilar kebahagiaan dalam hidup berumah tangga, yaitu: Isteri atau suami yang setia, Anak–anak yang berbakti, Lingkungan sosial yang sehat, rizkinya dekat (Hasan & Zuhriah, 2019).
Persiapan medis merupakan hal yang sangat disarankan oleh kalangan medis serta para penganjur dan konsultan pernikahan. Karena, sebagian besar masyarakat umumnya tidak sepenuhnya mengetahui status kesehatannya secara detail, apalagi bagi yang tidak melaksanakan general check up rutin tahunan. Seseorang yang terlihat sehat bisa saja sebenarnya adalah silent carrier atau pembawa dari beberapa penyakit infeksi dan hereditas sehingga pada saat hamil dapat mempengaruhi janin atau bayi yang di lahirkan nya nanti.
Peraturan yang mengatur tentang tes kesehatan sebelum melangsungkan pernikahan (premarital check up) (Umam, 2021) yaitu diatur dalam Instruksi Bersama Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama dan Direktur Jendral Pemberantasan penyakit menular dan Penyehatan lingkungan pemukiman Departemen Kesehatan No: 02 tahun 1989 Tentang Imunisasi Toksoid (TT) Calon Pengantin (Shalikhah, 2014). Peraturan tersebut menjadi dasar atau landasan sebagai salah satu syarat administrasi pernikahan yang ditetapkan KUA terhadap pasangan yang akan menikah.
Dengan adanya peraturan tersebut, agar masyarakat terhindar dari penyakit yang dapat merugikan bagi calon pengantin dan juga calon bayi dari pengantin kelak. Kemudian didukung dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yaitu Pergub Nomor 185 tahun 2017 tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan pengantin.
Sejalan dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan sekarang ini. Bahwa, salah satu dari persyaratan administrasi dalam perkawinan yang harus di lengkapi adalah surat keterangan sehat dari kedokteran atau puskesmas, surat keterangan kesehatan dikeluarkan setelah dilakukan tes kesehatan. Setelah syarat-syarat terpenuhi maka petugas pencatat yang berwenang dalam hal ini adalah KUA akan mencatat perkawinan guna keabsahan sesuai undang–undang.
Tujuan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah (premarital check up) adalah untuk membangun keluarga bahagia, sehat sejahtera dengan mengetahui kemungkinan kondisi kesehatan anak yang akan di lahirkan (riwayat kedua belah pihak), termasuk soal genetik, penyakit kronis, penyakit infeksi yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatan keturunan bukan karena kecurigaan dan juga bukan untuk mengetahui keperawanan. Selain itu juga untuk mendeteksi penyakit tertentu yang diturunkan tetapi belum tentu terjadi, seperti diabetes militus (kencing manis), tekanan darah tinggi, dan kelainan jantung.
Tetapi dalam pelaksanaan kesehatan pranikah penulis menjumpai masih banyak pasangan yang mengabaikannya. Berdasarkan faktor tersebut, penulis memahami bahwa tes kesehatan pranikah (premarital chechk up) itu memiliki tujuan untuk mewujudkan keharmonisan rumah tangga yang bahagia. Maka dari itu peneliti tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang permasalahan (premarital chechk up).
Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah field research (studi lapangan) yang bermaksud mempelajari secara intensif dan peneliti terjun langsung kelapangan untuk mengadakan penelitian pada objek yang di bahas, latar belakang keadaan sekarang, interaksi sosial, individu kelompok, dan masyarakat, untuk mencari pendapat, sikap dan harapan masyarakat setempat.
Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif (Creswell, 2016). Penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang di alami oleh subyek penelitian misalnya, perilaku persepsi, motivasi, dan lain-lain. Secara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan memanfaatkan berbagai metode penelitian (Sugiyono, 2013).
Hasil dan Pembahasan
A. Analisis Premarital Check Up di KUA Kabupaten Cirebon
Pemerintah selaku penentu arah kebijakan telah menetapkan pelaksanaan imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin yang telah diatur dalam ketetapan Kementerian Agama: No. 2 Tahun 1989 No.162-I/PD.0304.EI tanggal 6 Maret 1989 tentang imunisasi Tetanus Toxoid (TT) calon pengantin bahwa setiap calon pengantin sudah di imunisasi Tetanus Toxoid (TT) sekurang-kurangnya 1 bulan sebelum pasangan tersebut mendaftarkan diri untuk menikah di Kantor Urusan Agamam (KUA) dengan dibuktikan berdasarankan surat keterangan imunisasi/kartu imunisasi calon pengantin (catin) dan merupakan prasyarat administrative (Efendy, 2018).
Didalam Al-Qur’an atau Al-Hadits tidak disebutkan secara eksplisit tentang pemeriksaan kesehatan pra nikah dan tidak pernah ada prakteknya pada masa nabi dan sahabat. Pada masa lalu praktek pemeriksaan kesehatan belum dibicarakan, belum merupakan kebutuhan. Namun pada saat ini merupakan kebutuhan, bahkan sampai pada tingkatan wajib. Persoalan tersebut akan selalu berkembang seiring perkembangan zaman, sehingga menghasilkan persoalan-persoalan baru dan membutuhkan hukum baru dalam pemecahannya.
Pemeriksaan kesehatan pra nikah (pre marital check up) merupakan sebuah tindakan pencegahan yang wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya permasalahan kesehatan pada diri sendiri, pasangan, maupun keturunan ke depannya (Tamrin, 2021).
Pemeriksaan kesehatan pra nikah tidak hanya melalui imunisasi/vaksin saja ataupun hanya diberikan dengan fertilitas (keturunan) saja tetapi juga berkaitan dengan penyelidikan, pengamatan, dan pemeriksaan mengenai kondisi tubuh seseorang, baik secara mental maupun medis yang berguna untuk kelangsungan pernikahan. Mengingat makin banyaknya kasus-kasus yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak termasuk pemerintah sendiri khususnya terkait meningkatnya penularan HIV/AIDS (Rokhmah, 2014), dimana perempuan/seorang ibu rumah tangga ternyata paling banyak terinfeksi HIV/AIDS.
Analisis penulis memperhatikan dari segi pelaksanaannya bahwa pelaksanaan premarital check up sebagai syarat pra pernikahan di KUA kecamatan Cirebon telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan:
1. Instruksi Bersama Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama dan Direktur Jendral Pemberantasan penyakit menular dan Penyehatan lingkungan pemukiman Departemen Kesehatan No: 02 tahun 1989 Tentang Imunisasi Toksoid (TT) Calon Pengantin.
2. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yaitu Pergub Nomor 185 tahun 2017 tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan pengantin.
Yang dibuktikan dengan diwajibkannya bagi setiap pasangan calon pengantin untuk memiliki kartu imunisasi TT dan keterangan kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran pernikahan di KUA Kabupaten Cirebon Berikut dipaparkan data pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Cirebon.
Tabel 1
Data Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cirebon Tahun 2019
|
No. |
Bulan |
Jumlah Pasangan Pengantin |
|
1 |
Januari |
100 Pasangan |
|
2 |
Februari |
95 Pasangan |
|
3 |
Maret |
108 Pasangan |
|
4 |
April |
170 Pasangan |
|
5 |
Mei |
25 Pasangan |
|
6 |
Juni |
52 Pasangan |
Sumber: Data KUA Kabupaten Cirebon, tahun 2019
B. Urgensi Premarital Check Up Sebagai Syarat Pra Pernikahan di KUA Kabupaten Cirebon.
Beberapa pasangan calon pengantin yang hendak menikah mungkin masih belum menyadari betapa pentingnya cek kesehatan pranikah. Padahal, pemeriksaan ini sangat membantu dalam mengidentifikasi masalah kesehatan dan risikonya untuk diri sendiri dan pasangan. Premarital check up juga berguna untuk mencegah masalah kesehatan, adanya penyakit keturunan, atau keterbatasan pada calon anak. Untuk harga premarital check up relatif, tergantung dari tes apa saja yang akan dilakukan. Terlepas dari harganya, manfaat yang diberikan dari tes ini tentunya sangatlah besar bagi calon pasangan pengantin dan untuk keluarga.
Semua pasangan yang akan menikah atau telah menikah dan sedang berencana punya anak tentunya perlu untuk melakukan tes ini. Terlebih lagi jika salah satu pasangan mempunyai penyakit keturunan terkait genetik atau mempunyai riwayat penyakit infeksi dan menular.
Tidak hanya wanita yang akan menjadi calon ibu saja yang perlu melakukan premarital check up, tapi juga pria perlu melakukan hal ini. Sebaiknya datang berdua dengan pasangan saat melakukan pemeriksaan ini.
Berikut adalah pandangan tentang urgensi premarital check up sebagai syarat pra pernikahan di KUA Kabupaten Cirebon:
Menurut Kepala KUA Kabupaten Cirebon, terkait dengan premarital check up yang mana sangat jelas tertera pada Peraturan Gubernur No. 185 Tahun 2017 tentang Bimbingan Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin maka konsekuensinya setiap calon pengantin yang akan mengurus surat pengantar perkawinan dari kelurahan, maka wajib ada surat layak kawin (premarital check up) dari puskesmas terlebih dahulu. Surat-surat calon pengantin yang mendaftarkan di KUA sudah dilengkapi layak kawin (premarital check up) dan surat pengantar perkawinan dari kelurahan. Kemudian beliau menambahkan pentingnya dilakukan pemeriksaan kesehatan guna keberlangsungan kerukunan rumah tangga dalam mendapatkan keturunan yang sehat dari berbagai penyakit.
Dari hasil wawancara yang telah dilakukan bersama Kepala KUA Kabupaten Cirebon, penulis menyimpulkan bahwa setiap pasangan calon pengantin terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum mendaftarkan diri ke KUA, meskipun dalam peraturan gubernur berisikan bahwa pemeriksaan kesehatan itu di lakukan secara sukarela. Namun dalam kenyataan di lapangan premarital check up selalu dilakukan oleh sebagian besar calon pasangan pengantin, karena tingginya kesadaran dalam upaya pemeliharaan kesehatan dalam pernikahan pada pasangan calon pengantin meskipun ada beberapa pasangan calon pengantin yang enggan melakukannya namun pihak KUA tetap memberikan arahan terkait pentingnya kesehatan pada setiap pasangan calon pengantin.
Menurut Staf KUA Kabupaten Cirebon, Penyuluh Madya KUA Kecamatan Cirebon terkait tentang peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 tahun 2017 yang mengatur tentang pemeriksaan kesehatan bagi setiap calon pengantin, pengecekan kesehatan calon pengantin pra pernikahan dipandang perlu, tujuannya untuk keberlangsungan pernikahan si calon pengantin dan untuk persiapan kehamilan bagi si calon pengantin wanita demi mendapatkan keturunan yang sehat tanpa adanya penyakit, pemeriksaan di lakukan di puskesmas sementara di KUA Kabupaten Cirebon dianjurkan untuk pemeriksaan kesehatan tersebut.
Dari hasil wawancara yang telah dilakukan bersama Staf KUA Kecamatan Cirebon, Penyuluh Madya KUA Kabupaten Cirebon penulis menyimpulkan bahwa pentinnya premarital check up dilakukan oleh setiap calon pasangan pengantin sebab memiliki korelasi dengan pembentukan keluarga sakinah karena bisa jadi salah satu pasangan pengantin menidap penyakit yang dapat menyebabkan gagalnya pernikahan.pemeriksaan kesehatan pranikah (premarital check up) begitu penting karena dapat menunjang keharmonisan rumah tangga untuk mewujudkan rumah tangga yang sehat, sejahtera dan sakinah.
a. Penghulu 1
Menurut penghulu 1 di KUA Kabupaten Cirebon terkait pemeriksaan kesehatan (premarital check up) di pandang perlu, selain dari pada tugas penyuluh kesehatan, dari pihak KUA baik dari penghulu dan penyuluh diharapkan dapat memberikan arahan terkait pentingnya pemeriksaan kesehatan ini kepada calon pasangan pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan. Cek kesehatan ini menjadi langkah awal dalam menuju rumah tangga yang sakinah dan sehat tentunya.
Dari hasil wawancara yang telah dilakukan bersama penghulu KUA Cirebon penulis menyimpulkan bahwa jajaran KUA sangat di harapkan dalam menopang keberhasilan rumah tangga calon pasangan pengantin dalam membina rumah tangga yang sehat dan bahagia dengan memberikan wawasan pandangan mengenai kesehatan dengan menganjurkan untuk cek kesehatan bagi calon pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
b. Penghulu 2
Menurut penghulu 2 di KUA Kabupaten Cirebon bahwa pemeriksaan kesehatan (premarital check up) sangatlah penting bagi setiap calon pasangan pengantin, karena untuk mengetahui kesehatan bagi masing-masing individu calon pasangan pengantin. Sebab tak semua orang selalu memeriksakan kesehatan dengan rutin, maka dipandang perlu melakukan cek kesehatan sebelum melaksungkan pernikahan seperti pemberian vaksin. Namun menurut beliau jika merujuk peraturan yang ada kurang begitu memberikan tekanan pada pasangan calon pengantin, seperti Pergub DKI Nomor 185 tahun 2017 didalamnya termuat cek kesehatan bagi calon pasangan pengantin hanya dilakukan secara sukarela.
Dari hasil wawancara yang telah dilakukan bersama penghulu KUA Cireon penulis menyimpulkan bahwa pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi setiap calon pasangan pengantin untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pasangan pengantin sebab tidak setiap orang melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
c. Pandangan Dari Pasangan Calon Pengantin
Penulis melakukan wawancara kepada lima (5) calon pasangan pengantin dengan pertanyaan yang sama terkait pemeriksaan kesehatan sebelum menikah yaitu “Bagaimana menurut pandangan Bapak/Ibu terkait pentingnya pemeriksaan kesehatan pra pernikahan (premarital check up)?”
a) Pasangan Catin 1
Menurut calon pengantin laki-laki dilakukannya premarital check up merupakan hal yang bagus, agar tau kondisi kesehatan pada calon pengantin, cek kesehatan ini juga mudah dilakukan di puskesmas dan biaya terjangkau. Rudi juga menyatakan bahwa dia sudah melakukan cek kesehatan bersama calon istrinya. Sedangkan menurut calon pengantin perempuan dilakukannya premarital check up merupakan hal yang bagus dan seharusnya diwajibkan, selain dapat membantu dalam pengetahuan kesehatan calon pengantin, juga dapat membantu dalam kelangsungan persiapan memiliki keturunan. Menurutnya, apabila calon pengantin sakit tetapi tidak mengetahui penyakit tersebut, lalu tidak ada upaya penetralisiran atau pengobatan, maka pengaruhnya ke keturunan. Selain itu biayanya juga terjangkau terlebih pemeriksaan di puskesmas.
b) Pasangan Catin 2
Menurut calon pengantin laki-laki, cek kesehatan penting sekali bagi pengantin selain persiapan hidup baru yang sehat juga untuk keturunan yang sehat. Menurutnya, jika diri kita sendiri mempunyai penyakit bagaimana nanti keturunannya, jadi jika tau sekarang sakit, bisa segera diobati. Sedangkan menurut calon pengantin perempuan, awalnya mereka belum mengetahui mengenai pemeriksaan kesehatan ini, namun setelah persiapan pendaftaran ketika hendak menikah ternyata salah satu syaratnya harus dilakukan imunisasi TT bagi calon pengantin wanita. Menurutnya, mau tidak mau harus imunisasi, selain itu penting sekali pemeriksaan kesehatan ini karena tujuan menikah adalah ingin hidup bersama dan memperoleh keturunan yang baik dan sehat.
C. Prosedur Premarital Check Up Sebagai Syarat Pra Pernikahan di KUA Kabupaten Cirebon
1. Prosedur Pencatatan di KUA Kabupaten Cirebon
Pemerintah memiliki peran serta dalam pelaksanaan suatu pernikahan, karena keterlibatanya dalam proses administrasi antara pasangan pengantin dengan instansi pemerintah. Dalam prosedur administrasi pernikahan di Kantor Urusan agama (KUA) Kabupaten Cirebon yang harus dimiliki oleh calon pasangan pengantin, sebagi berikut: Surat pengantar nikah yang teridiri dari empat buah berkas yang penting. Membawa berkas tersebut ke pengurus RT yang didalamnya berupa:
a. KTP (asli & fotokopi)
b. Pas foto 2 X3 = 3 lembar dan ukuran 3 X 4 2 lembar
c. Kartu keluarga (asli & fotokopi)
d. Akte kelahiran dan ijazah terakhir (asli & fotokopi)
e. Ditambah dengn surat pengantar nikah yang telah di stempel oleh pengurus RT.
Calon pasangan suami istri yang sudah menyiapkan berkas tadi kemudian datang ke kantor kelurahan untuk mendapat kelengkapan berkas selanjutnya. Mencantumkan kartu bukti Imunisasi TT/pemeriksaan kesehatan pranikah (premarital check up) dari puskesmas, karena sudah menjadi suatu kebijakan program dari pemerintah guna untuk kemakmuran rakyatnya.
Setelah itu calon pengantin mendaftarkan berkas. Sewaktu mendaftarkan berkas pernikahan, persyaratan tersebut harus di serahkan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan, guna pemeriksaan penghulu, kemudian setelah pemeriksaan selesai calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa dan menandatangani surat keterangan Persetujuan mempelai (N3).
Setelah mendaftar, maka terhadap kedua mempelai dan wali diadakan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPN mengenai ada atau tidak adanya halangan untuk menikah menurut hukum islam maupun undang-undang.
Setelah pemeriksaan selesai dan diketahui tidak ada halangan, maka PPN membuat pengumuman kehendak nikah menurut model N-C untuk ditempel pada papan pengumuman tetapi apabila terdapat syarat yang belum terpenuhi, PPN membuat surat menurut model N-8 diberikan kepada calon mempelai tentang pemberitahuan kurang syarat, bila syarat tidak terpenuhi, maka PPN membuatkan surat menurut model N-9 tentang penolakan nikah.
Pelaksanaan nikah dapat dilangsungkan di kantor maupun di luar Kantor Urusan agama (KUA) Kabupaten Cirebon. Berdasarkan keterangan sebelumnya bahwa bagi calon pengantin yang menghendaki nikah di luar kantor baik di rumah atau masjid, dan lain-lain, maka calon mempelai harus membuat surat permohonan dan persetujuan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau Kepala Kantor Urusan agama (KUA) Kabupaten Cirebon.
2. Prosedur Pelaksanaan Premarital Check Up
Pada dasarnya pemeriksaan kesehatan pranikah (premarital check up) tidak hanya di peruntukkan bagi keluarga/pengantin yang memiliki riwayat penyakit keturunan saja. Akan tetapi pada semua calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Akan tetapi hal itu tidak di pahami oleh semua masyarakat terutama calon pengantin, hanya beberapa calon pengantin yang memahaminya. Karena disatu sisi mereka memiliki latar pendidikan yang lebih baik, daripada yang lainnya dan paham akan pentingnya pemeriksaan kesehatan pranikah (premarital check up).
Menciptakan suatu keharmonisan keluarga itu tidaklah mudah. Keluarga memiliki peran penting dalam menjaga suatu keharmonisan, hal itu tentunya dipengaruhi oleh usaha awal dari masing masing calon pasangan pengantin untuk membentuk dan mewujudkan keluarganya menjadi harmonis.
Kantor Urusan agama (KUA) Kabupaten Cirebon dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan pranikah/premarital check up sudah sesuai dengan prosedur atau arahan kebijakan berdasarkan Instruksi Bersama Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama dan Direktur Jendral Pemberantasan penyakit menular dann Penyehatan lingkungan pemukiman Departemen Kesehatan No: 02 tahun 1989 Tentang imunisasi Tetanus Toxoid (TT) Calon Pengantin.
Peraturan tersebut menjadi dasar atau landasan sebagai salah satu syarat administrasi pernikahan yang ditetapkan Kantor Urusan Agama (KUA) terhadap pasangan yang akan menikah, maka dapat dipahami bahwa pemeriksaan kesehatan pranikah (premarital check up) merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus dimiliki oleh pasangan calon suami istri. Dengan memiliki surat keterangan pemeriksaan kesehatan pranikah/premarital check up yang berupa kartu bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT) tersebut pasangan calon suami istri akan dapat melangsungkan akad pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Cirebon.
Begitu juga sebaliknya, bila pasangan calon suami istri tidak memiliki surat pemeriksaan kesehatan pranikah/premarital check up yang berupa kartu bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT), maka keinginan dari pasangan suami istri untuk melangsungkan akad perkawinan akan mengalami hambatan. Karena hal ini sudah memberikan gambaran mengenai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pasangan pengantin yang hendak melaksanakan pernikahan. Kelengkapan syarat administrasi menjadi syarat yang memang harus di penuhi guna pencatatan pernikahannya yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selanjutnya, surat pemeriksaan kesehatan pranikah (premarital check up) yang berupa kartu bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT) merupakan salah satu surat pengantar untuk mendapatkan surat keterangan dari Kelurahan setelah melengkapi surat keterangan dari RT dan RW setempat. Dalam hal ini dapat dipahami bahwa meskipun pasangan calon suami istri sudah memiliki surat keterangan dari RT dan RW setempat, namun mereka belum memiliki surat pemeriksaan kesehatan pranikah/premarital check up yang berupa kartu bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT), maka mereka tidak akan mendapat surat keterangan dari Kelurahan.
Untuk pelaksanaan imunisasi TT dilakukan sebanyak (total) 5 kali, agar mendapat perlindungan dari tetanus hingga 25 tahun. Namun semua itu dilakukan secara bertahap. Jadwalnya biasanya dimulai sebulan sebelum menikah hingga sekitar 2 tahun sesudah itu. Berikut jadwal imunisasi TT berdasarkan Kemenkes RI:
a. TT 1 - tidak harus sebulan, namun usahakan 2 minggu sebelum menikah agar ada waktu bagi tubuh untuk membentuk antibodi.
b. TT 2 - sebulan setelah TT 1 (efektif melindungi hingga 3 tahun ke depan).
c. TT 3 - 6 bulan sesudah TT 2 (efektif melindungi sampai 5 tahun berikutnya).
d. TT 4 - 12 bulan pasca TT 3 (lama perlindungannya 10 tahun).
e. TT 5 - 12 bulan setelah TT 4 (mampu melindungi hingga 25 tahun).
Apabila hasil pemeriksaan tersebut baik atau normal, maka calon pengantin juga akan diberikan konseling dan penjelasan tentang pemberian imunisasi Tetanus Toxoid (TT) (Sawitri & Farida, n.d.). Setelah di screening, semua normal dan badan fit baru diberikan suntikan imunisasi Tetanus Toxoid (TT). Setelah disuntik kemudian akan diberikan obat antipretic atau paracetamol, guna mengurangi rasa sakit (jika dirasa perlu). Prosedur berikutnya yaitu calon pengantin akan menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan surat keterangan pemeriksaan dari bidan puskesmas Kabupaten Cirebon.
Bidan memberi keputusan dari pemeriksaan butuh tindakan lanjut, maka bidan puskesmas akan memberikan konseling yang lebih intensif dan mengarahkan calon pengantin untuk menjalani serangkaian uji laboratorium untuk mengetahui penyakit yang diderita lebih detail, meliputi pemeriksaan:
a. HIV/AIDS.
b. Golongan darah dan rhesus.
c. Gula darah sewaktu.
d. Thalasemia (kelainan darah yang diturunkan).
e. Hepatitis B dan C.
f. TORCH (toksoplasmosis, Rubella, Citomegalovirus dan Herpes Simplex).
g. Pemeriksaan urin (kencing) rutin.
h. Pemeriksaan lain dilakukan apabila ada keluhan (terasa panas bila buang air kecil, kencing nanah, keputihan).
Pemeriksaan kesehatan pranikah memberikan gambaran-gambaran terkait kesehatan pasangan mempelai tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, pemeriksaan kesehatan pranikah idealnya dilakukan enam bulan sebelum dilangsungkannya pernikahan. Dengan tenggang waktu itu diharapkan jika ditemukan penyakit dalam diri pasangan tersebut yang bisa disembuhkan, maka masih ada waktu untuk melakukan penyembuhan terlebih dahulu.
Hasil pemeriksaan kesehatan pranikah, keputusannya dikembalikan lagi kepada tiap pasangan, apakah akan tetap melanjutkan pernikahannya atau tidak. Namun yang diperhatikan adalah bahwa kita bertanggung jawab atas keselamatan diri kita, keluarga dan keturunan kita.
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, ada beberapa hal yang menjadi kesimpulan penelitian bagi penulis yaitu sebagai berikut:
Analisis yang telah penulis lakukan bahwa pelaksanaan premarital check di KUA Kabupaten Cirebon telah terlaksana sesuai dengan: Instruksi Bersama Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama dan Direktur Jendral Pemberantasan penyakit menular dan Penyehatan lingkungan pemukiman Departemen Kesehatan No: 02 tahun 1989 Tentang Imunisasi Toksoid (TT) Calon Pengantin, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yaitu Pergub Nomor 185 tahun 2017 tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan pengantin. Yang dibuktikan dengan diwajibkannya bagi setiap pasangan calon pengantin untuk memiliki kartu imunisasi TT dan keterangan kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran pernikahan di KUA Kabupaten Cirebon.
Dari hasil wawancara yang sudah penulis lakukan terkait urgensi premarital check up sebagai syarat pra pernikahan di KUA Kecamatan Cirebon bersama Kepala KUA Kabupaten Cirebon, Staf KUA Kabupaten Cirebon, Penghulu KUA Cirebon, dan beberapa pasangan calon pengantin bahwa setiap pasangan calon pengantin terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum mendaftarkan diri ke KUA, meskipun dalam peraturan gubernur berisikan bahwa pemeriksaan kesehatan itu dilakukan secara sukarela. Namun dalam kenyataan di lapangan premarital check up selalu dilakukan oleh setiap calon pasangan pengantin, karena tingginya kesadaran dalam upaya pemeliharaan kesehatan dalam pernikahan.
BIBLIOGRAFI
Creswell, John W. (2016). Research design: pendekatan metode kualitatif, kuantitatif, dan campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 5.
Efendy, Achmad Ubaidillah. (2018). Analisis Instruksi Bersama Kementerian Agama Dan Kementerian Kesehatan Nomor 02 Tahun 1989 Terhadap Pelaksanaan Imunisasi Tetanus Toxoid Bagi Calon Pengantin di KUA Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Hasan, Sudirman, & Zuhriah, Erfaniah. (2019). Reformasi gaya berumah tangga melalui model keluarga sakinah dalam mencegah perceraian (studi di Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang). ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 93–110.
Mohtarom, Ali. (2018). Kedudukan Anak Hasil Hubungan Zina Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. AL MURABBI, 3(2), 193–202.
Papilaya, Jeanete Ophilia. (2016). Lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) dan keadilan sosial. PAX HUMANA, 3(1), 25–34.
Rokhmah, Dewi. (2014). Implikasi Mobilitas Penduduk dan Gaya Hidup Seksual terhadap Penularan HIV/AIDS. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(2), 183–190.
Sawitri, Sawitri, & Farida, Ida. (n.d.). Gambaran Persepsi Petugas Puskesmas Dan Petugas Kantor Urusan Agama (Kua) Dalam Pelaksanaan Program Imunisasi Tetanus Toxoid (Tt) Pada Calon Pengantin Wanita Di Kota Tangerang Selatan Tahun 2011. Indonesian Journal of Reproductive Health, 3(3), 132–142.
Shalikhah, Siti Nur Hidayatus. (2014). Studi Hukum Islam Tentang Imunisasi Tt (Tetanus Toxoid) Sebagai Salah Satu Persyaratan Administrasi Nikah Bagi Calon Pengantin: Studi Kasus di Wilayah KUA Kabupaten Nganjuk. UIN Sunan Ampel.
Sugiyono, Prof Dr. (2013). Metode penelitian manajemen. Bandung: Alfabeta, CV.
Tamrin, Khusni. (2021). Premarital Check Up dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 3(1), 89–114.
Umam, Aldo Faisal. (2021). Urgensi Premarital Check Up Sebagai Syarat Pra Pernikahan. Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknologi, 3(1), 9–22.
Wibisana, Wahyu. (2016). Pernikahan dalam islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, 14(2), 185–193.
|
Copyright holder: Arif Rahman Hakim (2021)
|
|
First publication right: Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik
|
|
This article is licensed under:
|