Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Atas Pemutusan Sepihak Kontrak Konstruksi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.59261/jequi.v6i1.168Keywords:
Perlindungan Hukum, Pemutusan Kontrak, Penyedia Jasa, Kontrak Konstruksi, PBJP, Pemberian KesempatanAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap penyedia pada kontrak konstruksi yang diputus secara sepihak, dan mengetahui bagaimana konsep kedepan agar kontrak konstruksi memberikan perlindungan hukum bagi penyedia. Metode penelitan yang digunakan yakni yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitan ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi diatur melalui Kontrak Kerja Konstruksi, yang secara hukum mengikat pengguna dan penyedia jasa konstruksi. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kontrak Konstruksi sering kali dihadapkan pada berbagai masalah. Bahkan, hampir tidak ada Kontrak Konstruksi yang bebas dari masalah. Kontrak Konstruksi sering kali dihadapkan pada berbagai masalah seperti pemutusan kontrak secara sepihak. Salah satu penyebabnya adalah penyedia lalai menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak atau tidak memperbaiki kelalaiannya setelah pemberian kesempatan. Meski klausul pemutusan kontrak telah tercantum dalam surat perjanjian. Namun, pemutusan kontrak secara sepihak banyak menuai permasalahan karena pertimbangan pemberian kesempatan masih belum diatur secara tegas. Oleh karena itu, perlu perlindungan hukum bagi penyedia untuk meminimalisir permasalahan tersebut.
Downloads
References
Agus Yudha Hernoko, Keseimbangan Versus Keadilan Dalam Kontrak (Upaya Menata Struktur Hubungan Bisnis dalam Prespektif Kontrak yang Berkeadilan), Universitas Airlangga, 2010, h. 12
Gustav Radbruch, Ilmu Hukum,(Citra Aditya Bakti: Bandung 2006), h.19
H. Purwosusilo, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, (Jakarta: Kencana, 2014), h. 34-35
Harry Ismaryadi, Khairani, dan, Yussy Adelina Mannas, Implementasi asas itikad baik dalam pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Volume 7, Issue 1, April 2023,h.691
Heru Triawan, “Pelanggaran Prosedur Hukum Oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang/ Jasa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 162/PDT.G/2017/PN.JKT.PST)”, Jurnal Ilmial Ilmu Pendidikan dan Sosial/Sosioedukasi, Vol. 11, No. 1, (Desember-Mei 2022): 23, diakses 21 Desember 2022, doi:https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v11i1.1758
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti , 2001), h.20
John Rawls, A Theory of Justice, Revised Edition, The Belknap Press of Harvard University Press of Cambrigde, Massachusetts, 1999, h. 107
Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, (Surabaya: PT. Revka Petra Media 2016
Munir Fuadi, Kontrak Pemborongan Mega Proyek, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1998), hlm. 13.
Nazarkhan Yasin, Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), h. 24
Peter Mahmud M, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2014), h.194
Purwosusilo. 2014. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa , Jakarta: Kencana
Puti Farida Marzuki, Quality & Safety: The Ultimate Requirements of Construction, Pengantar Diskusi Indonesia
Safety and Quality Engineers Outlook, 5 Februari 2022.
Subekti, dan Suyanto, Perlindungan hukum bagi Konsumen Pada Jual Beli Rumah Deret dengan Sistem Pre Project Selling Berdasarkan PPJB, http://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum, h. 8
Y. Sogar Simamora dkk. 2021. Pengantar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Airlangga University Press, Surabaya
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Khaulah Sayu Ramadhani, Ermanto Fahamsyah, Mohammad Ali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



